3 Fakta di Balik Vonis Tak Logis Harvey Moeis dalam Skandal Korupsi PT Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun

- Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:32 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Dok. Media Sosial)
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Dok. Media Sosial)

ENAMPAGI.ID - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengaku heran dengan vonis 6,5 tahun penjara yang diterima terdakwa Harvey Moeis di kasus korupsi PT Timah.

Mahfud menyoroti tuntutan dari jaksa hanya 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar. Namun, ternyata putusan hakim hanya separuh dari tuntutan tersebut.

Harvey pun akhirnya dijatuhkan vonis 6,5 penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin, 23 Desember 2024.

Vonis terhadap skandal korupsi Harvey itu juga disertai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. 

"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T," kata Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd, pada Kamis, 26 Desember 2024.

"Duh Gusti, bagaimana ini?" tandasnya menyikapi vonis yang diterima Harvey.

Berkaca dari hal itu, Harvey juga menerima denda usai terbukti melakukan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Suami aktris Sandra Dewi itu juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar. Uang tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Lantas, apa sebenarnya alasan hakim memberikan vonis yang dinilai ringan bagi Harvey dalam skandal korupsi PT Timah yang nilai korupsinya mencapai Rp300 triliun? Mari mengintip ulasan selengkapnya.

Baca Juga: Agenda Persidangan Harvey Moeis Soal Kasus Korupsi Timah Hari Ini, Kuasa Hukum: Sandra Dewi Pantau dari Rumah

1. Hakim Eko: Tuntutan Pidana 12 Tahun Terlalu Berat 

Vonis untuk Harvey hanya separuh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara. 

Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Eko Aryanto menilai tuntutan itu terlalu berat untuk Harvey.

"Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa," ucap Eko saat pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin, 23 Desember 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Roudhotul Jannah

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X