Polisi Naikkan Status Agnes Dalam Penganiayaan David Sebagai Pelaku, Mengapa Tidak Disebut Tersangka?

- Jumat, 3 Maret 2023 | 07:25 WIB
Agnes Pacar Mario Dinaikkan Statusnya Sebagai Pelaku Tanggal 2 Maret 2023 (www.instagram.com/@agnesgraciaa__)
Agnes Pacar Mario Dinaikkan Statusnya Sebagai Pelaku Tanggal 2 Maret 2023 (www.instagram.com/@agnesgraciaa__)

ENAMPAGI - Tanggal 2 Maret 2023 polisi mengumumkan kalah Agnes Gracia Haryanti dinaikkan statusnya dalam kasus penganiayaan terhadap David anak petinggi GP Ansor menjadi pelaku dan mengapa tidak disebut sebagai tersangka?.

Agnes yang semula hanya sebagai saksi setelah rangkaian pemeriksaan akhirnya dinaikkan sebagai pelaku penganiayaan David oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya kemarin dengan sejumlah alasan, mengapa tidak disebut tersangka?.

Sebelumnya bahkan banyak karangan bunga di depan Polda Metro Jaya agar Agnes berubah statusnya menjadi tersangka dan polis akhirnya naikkan statusny menjadi pelaku penganiayaan David dan kenapa tidak disebut sebagai tersangka?, apakah sama?.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Mutilasi Abby Choi Ada Tambahan Tersangka Baru, Lengan Abby Choi yang Dibuang Ditemukan?

Kombes Hengki Haryadi, Dirkrimum Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan 10 orang saksi yang juga turut melibatkan sejumlah ahli seperti ahli pidana hingga psikolog.

Hal ini dilakukan karena Agnes walaupun usia 15 tahun namun masuk dalam kategori anak dibawah umur sehingga proses penyelidikannya harus mengikuti undang - undang peradilan anak.

"Status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak terhadap anak dibawah umur tidak boleh dibilang tersangka," ucap Hengki Haryadi.

Baca Juga: Prediksi Skor Timnas Arab Saudi U20 vs Kyrgystan Piala Asia U20 2023 Hari Ini, Rangking FIFA

Alasan Agnes disebut sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum karena Agnes belum berusia 18 tahun sehingga masuk kategori peradilan anak yang menurut ahli hukum sebaiknya dihindari untuk dilakukan penahanan.

Hengki Haryadi juga menjelaskan mengapa polisi membutuhkan waktu yang agak lama untuk menetapkan Agnes sebagai tersangka tidak seperti 2 tersangka lainnya yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami harus mengikuti prosedur hukum yang diatur dalam undang - undang peradilan anak dan serangkaian kegiatan yang membutuhkan waktu yang tidak sebentar," ucap Dirkrimum Polda Metro Jaya tersebut.

Baca Juga: Prediksi Skor Madura United vs Borneo FC BRI Liga 1 2022 2023 Pekan 28 Hari Ini dan Head to Head

Selain itu dalam konferensi pers nya pihak Dirkrimum Polda Metro Jaya juga melimpahkan kasus penganiayaan David yang semula di polse akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya yang tentunya dalam kasus ini ada 2 subjek hukum yaitu hukum orang dewasa dan hukum peradilan anak.***

 

Halaman:

Editor: Sundari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X