Viral Video Asusila Diduga Rebecca Klopper, Tim LBH HKTI Datangi Mabes Polri : Rebecca adalah Korban

- Kamis, 25 Mei 2023 | 17:00 WIB
Tim LBH HKTI mendatangi Mabes Polri terkait kasus Rebecca Klopper (Instagram/rklopperr)
Tim LBH HKTI mendatangi Mabes Polri terkait kasus Rebecca Klopper (Instagram/rklopperr)



ENAMPAGI.ID 
– Viral video asusila berdurasi 47 detik yang diduga diperankan oleh Rebecca Klopper sedang menjadi sorotan publik.

Dilansir dari kanal YouTube WasWasIndigo (24/5/2023), Tim LBH HKTI mendatangi Mabes Polri terkait video asusila yang diduga diperankan oleh Rebecca tersebut.

Tim LBH HKTI mengaku bahwa pihaknya datang ke Mabes Polri dengan tujuan untuk berkonsultasi dan memberikan dukungan terhadap kepolisian agar segera menindaklanjuti kesimpang-siuran kasus video asusila tersebut.

Baca Juga: Bagaimana Cara Menghadapi orang yang selalu beralasan saat ditagih Hutang? Simak penjelasan menurut Buya Yahya

Karena menurutnya Rebecca adalah korban dalam kasus video tersebut.

“Kami datang kesini sebagai perwakilan dari tim LBH HKTI. Kedatangan kami kesini untuk menghadap ke Mabes Polri terkait video yang sedang viral saat ini yang menyeret saudara RK,” kata perwakilan tim LBH.

“Pada dasarnya kedatangan kami ke SPKT Mabes Polri untuk memberikan dukungan dan atensi kepada pihak kepolisian atas kesimpang-siuran kasus video ini. Karena yang kita tahu bahwa saudara RK sudah dilaporkan di Polda Metro Jaya. Padahal menurut pengamatan kami, saudara RK ini adalah korban,” ungkap tim LBH HKTI.

Baca Juga: Detik detik Kecelakaan Truk Ngeblong Tabrak 5 Kendaraan di TL Sidoarjo Terekam CCTV, 1 Orang Luka

Menurut tim LBH HKTI, ada kejanggalan dalam video tersebut.

Patut dicurigai jika Rebecca dalam pengaruh obat atau minuman beralkohol, bahkan bisa juga Rebecca berada dalam tekanan pada saat pembuatan video tersebut.

Yang seharusnya diperiksa oleh pihak kepolisian adalah siapa pihak yang membuat dan menyebarkan luaskan video tersebut.

Baca Juga: Seorang kuli bangunan tewas terlindas truk

Karena itu merupakan tindak pidana, yaitu pelanggaran terhadap Undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 dengan ancaman sampai 6 tahun penjara.

Sampai artikel ini dirilis, belum ada yang bisa memastikan bahwa pemeran dalam video tersebut adalah Rebecca.

Berbagai asumsi bermunculan di tengah masyarakat, bahkan ada yang menduga bahwa pemeran dalam video tersebut adalah Rebecca dan Fadly Faisal, yang kini menjadi kekasih Rebecca.

Halaman:

Editor: zacky algifakhri

Sumber: YouTube/WasWasIndigo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X