Laporan Istri Juragan 99 Terhadap Putra Siregar Dihentikan Oleh Polisi, Intip Alasannya

- Selasa, 22 Maret 2022 | 19:30 WIB
 Laporan Istri  Juragan 99 Terhadap Putra Siregar Dihentikan Oleh Polisi, Intip Alasannya Pada Tanggal 22 Maret 2022 (instagram /@putrasiregarr17)
Laporan Istri Juragan 99 Terhadap Putra Siregar Dihentikan Oleh Polisi, Intip Alasannya Pada Tanggal 22 Maret 2022 (instagram /@putrasiregarr17)

ENAMPAGI - Pada tanggal 22 Maret 2022 Juragan 99 hadir di kepolisian untuk memenuhi panggilan sebagai saksi atas laporan istrinya Sandi Purnamasari terhadap Putra Siregar, mengenai merek dagang PT PS Glow dan PT Eka Jaya. Namun kabarnya laporan Istri dari juragan 99 tersebut dihentikan oleh polisi, berikut alasannya.

Istri Juragan 99 melaporkan Putra Siregar kepada polisi tanggal 13 Agustus 2021 terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh Putra Siregar. Namun pada tanggal 22 Maret 2022 laporan tersebut dihentikan oleh pihak polisi, simak alasannya.

Berikut alasan polisi menghentikan laporan Istri Juragan 99 terhadap Putra Siregar.

Baca Juga: MotoGP Mandalika 2022 Selesai Digelar, Pemerintah Kembali Terapkan PPKM Jawa-Bali,Begini Reaksi Netizen

Juragan 99 yang hadir penuhi panggilan polisi pada hari ini dibenarkan oleh Kombes Pol Gatot.

“Saudara Gilang hadir sebagai saksi atas pelapor Sandi Purnamasari. Jadi ada laporan polisi yang masuk, saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya,” ungkap kombes Pol Gatot saat ditemui oleh beberapa wartawan.

Laporan Istri Juragan 99 terhadap Putra Siregar diduga Putra Siregar melanggar UU No 20 Tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis,Kejahatan terkait rahasia dagang,dan penipuan/perbuatan curang.

Baca Juga: Aktor Thailand Dew Jirawat Pemeran Ren Dalam F4 Thailand: Boys Over Flowers Sembuh Dari Covid 19

Laporan Istri juragan 99 ini pun tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Huma Polri yaitu Kombes Pol Gatot Repli laporan tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti dan saat ini pihak kepolisian sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan atas kasus tersebut

Diketahui pada bulan Desember 2021 Pihak Putra Siregar mengajukan banding kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga: Pengakuan Ibu Kanti Utami, Ibu Bunuh 3 Anak Kandung di Brebes yang Bikin Heboh

Kemenkumham mengabulkan banding yang dilakukan oleh Putra Siregar dan menerbitkan sertifikat merek PS Glow.

Saat ini Putra Siregar tengah menjalani umroh dengan beberapa selebritis. Putra Siregar berangkat umroh tanggal 21 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Eko Pradesa Subekti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X