Gary Iskak Bebas Dari Penjara dan Hanya Wajib Lapor, Kuasa Hukum: Status Rehabilitasi Berjalan

- Rabu, 1 Juni 2022 | 21:05 WIB
Gary Iskak Bebas Dari Penjara dan Hanya Wajib Lapor, Kuasa Hukum: Status Rehabilitasi Berjalan Pada Konferensi Pers (Tangkapan Layar Akun Youtube Intens Investigasi)
Gary Iskak Bebas Dari Penjara dan Hanya Wajib Lapor, Kuasa Hukum: Status Rehabilitasi Berjalan Pada Konferensi Pers (Tangkapan Layar Akun Youtube Intens Investigasi)

ENAMPAGIArtis Gary Iskak akhirnya dibebaskan dari penjara atas kasus narkoba dan hanya menjalankan wajib lapor, dalam konferensi Pers yang digelar pihak kuasa hukum mengatakan kalau Gary Iskak hanya menjalani rehabilitasi berjalan dan wajib lapor.

Dalam konferensi pers yang digelar di hadapan para awak media, Gary Iskak yang telah bebas dari penjara turut didampingi oleh dua kuasa hukumnya yaitu Arnest Samudra dan Antonny Mextrada di kawasan Pesanggrahan, dari konferensi pers tersebut diketahui bahwa Gary Iskak hanya perlu menjalani rehabilitasi berjalan dan wajib lapor.

Gary Iskak ditangkap terkait kasus Narkoba pada tanggal 23 Mei lalu dan hanya seminggu menjadi tahanan Polda Jawa Barat Gary Iskak ternyata sudah bebas dari penjara. Ternyata Gary Iskak tidak sepenuhnya bebas karena ia masih harus menjalani wajib lapor dan rehabilitasi berjalan.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Breakeven' oleh The Script yang Akan Tampil di Jakarta 30 September 2022

“Saya cuma mau bilang terima kasih untuk Polda Jawa Barat yang sudah benar-benar baik dalam mengurus saya.Berterima kasih pada keluarga saya, saudara saya, teman-teman saya semua yang sudah percaya saya, sekali lagi saya ucapin terima kasih juga pada teman-teman media yang sudah mendukung saya,”kata Gary Iskak usai dirinya bebas dari penjara.

“Statusnya dengan rekomendasi untuk rehabilitasi berjalan dengan wajib lapor ke BNN Provinsi Tangerang Selatan. Lihat kondisi, dari dokter, nanti dokter yang memutuskan untuk berapa kali wajib lapor. Klien kami sudah bisa beraktivitas seperti biasa, sudah bisa mulai bekerja lagi sesuai kewajibannya tidak ada batasan lagi,” ucap Arnest Samudra kuasa hukum Gary Iskak.

Selain itu dalam konferensi pers tersebut pihak kuasa hukum juga menjelaskan kronologi penangkapannya.

Baca Juga: Shayne Pattynama Telah Tiba di Indonesia dan Siap Menjalankan Proses Naturalisasi

Pada saat itu Gary Iskak bersama dengan seorang asistennya bertemu dengan salah satu temannya untuk membahas masalah pekerjaan di Bandung.

Saat itu menurut kuasa hukum, Gary Iskak tidak mengetahui ada sabu di lokasi tersebut. Saat tiba di TKP memang Gary melihat asap yang masih sangat pekat di ruangan tersebut.

Namun saat berada di ruangan tersebut Gary menghirup asap tersebut sehingga hal itu memungkinkan saat di test hasil positif.

Baca Juga: 7 Hari Hilangnya Eril Anak Ridwan Kamil, Keluarga Sudah Ikhlas Apapun Takdir Eril

“Kami sudah konfirmasi ke dokter bahwa apabila seorang di dalam ruangan memakai narkoba yang berbentuk asap dan lainnya, dan mereka cukup lama di dalam serta menghirup sehingga itu bisa menyebabkan hasil tes urine positif,” kata kuasa hukum Gary Iskak, Ernest Samudra.

Selain itu kuasa hukum mengatakan kalau Gary tidak lagi memakai narkoba karena kondisi kesehatannya yang masih dalam pengawasan dokter. Gary Iskak diketahui menderita penyakit Hepatitis C dan baru dinyatakan sembuh oleh dokter.***

Editor: Eko Pradesa Subekti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X