Mencermati Siasat Guru MAN Gorontalo yang Berhubungan Seks dengan Siswinya: Begini Modus 'Grooming' yang Rawan Pelecehan Seksual.

- Selasa, 1 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Ilustrasi ruang kelas. ((Unsplash.com / Feliphe Schiarolli))
Ilustrasi ruang kelas. ((Unsplash.com / Feliphe Schiarolli))

ENAMPAGI - Oknum guru berinisial DH (57) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Gorontalo,
ditetapkan sebagai tersangka usai berhubungan seksual dengan siswinya yang duduk di
bangku kelas 12.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengungkap telah memeriksa saksi dan pelapor,
hingga menetapkan DH sebagai tersangka.

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57), oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," kata Deddy dalam konferensi pers di Polres Gorontalo, pada Rabu, 25 September 2024.

 Baca Juga: Keluh Fanny Soegi Bornean Soal Royalti Lagu Asmalibrasi dengan Soegi Bornean, Ini Pengelolaan Hak Cipta Musik yang Perlu Dicermati.

Atas perbuatannya, Deddy mengungkap DH dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman
hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang
bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," kata Deddy.

Deddy juga mengungkap, DH mendekati siswinya itu sejak Januari 2022 silam.

"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal
seperti dalam video," terangnya.

 Baca Juga: Siswi SMP Jadi Korban Pemerkosaan hingga Dibunuh di Palembang, Pelaku Baru Berusia 16 Tahun.

Deddy mengatakan barang bukti telah diamankan Polres Gorontalo, dan menerangkan modus operandi tersangka adalah hubungan asmara yang berkelanjutan.

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka
mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," pungkasnya.

Berkaca dari kasus hubungan seksual yang terjadi antara guru dan siswinya, menunjukkan
seorang guru yang telah dipercaya untuk menjalankan tugas pendidikan, justru melakukan
kekerasan seksual terhadap anak didiknya.

Kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru terhadap muridnya itu seringkali melibatkan
penggunaan 'grooming' untuk dapat memanipulasi siswa ke dalam tindakan seksual dan
mempertahankan kerahasiaan.

 Baca Juga: Ketahui Bahaya Mpox atau Cacar Monyet, Salah Satunya Jadi Penyakit Menular yang Menyerang Kulit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Arief

Sumber: Fauzi Ghanim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Eksplorasi Lima Destinasi Seru di Puncak Bogor!

Rabu, 24 April 2024 | 04:57 WIB
X