Bagaimana Seorang Anak Hasil Pernikahan Siri Mendapatkan Pengakuan dan Warisan

- Selasa, 2 November 2021 | 09:30 WIB
Ilustrasi. Seorang wanita menikah secara siri dengan seorang pria dan akhirnya mereka memiliki anak laki-laki, lalu bagaimana anak tersebut mendapatkan pengakuan dan warisan jika sang ayah meninggal dunia? (Pexels/freestocks.org)
Ilustrasi. Seorang wanita menikah secara siri dengan seorang pria dan akhirnya mereka memiliki anak laki-laki, lalu bagaimana anak tersebut mendapatkan pengakuan dan warisan jika sang ayah meninggal dunia? (Pexels/freestocks.org)

ENAMPAGI - Seorang wanita menikah secara siri (di bawah tangan) dengan seorang pria dan dari pernikahan tersebut mereka memiliki seorang anak laki-laki. 

Pada saat pasangan tersebut menikah siri, pihak pria berstatus menikah dan memiliki istri, dimana pernikahan pertama pria tersebut dicatatkan di Kantor Urusan Agama dan pada saat itu pria tersebut sudah memiliki 4 orang anak.

Beberapa puluhan tahun kemudian, pria tersebut meninggal dan pria tersebut mempunyai harta warisan

Dari pihak istri yang menjadi istri kedua berusaha menuntut bagian warisan untuk anaknya, karena menurut pendapatnya bahwa anak mereka adalah anak kandung jadi dia juga memiliki hak untuk mendapatkan warisan.

Baca Juga: 'Joker' Beraksi di Kereta Bawah Tanah Tokyo, Lukai 17 Penumpang

Tapi dalam kenyataannya bahwa anak tersebut tidak memperoleh apa yang seharusnya menjadi hak dari anak tersebut.

Bahkan, kadang ada beberapa anggapan yang menganggap bahwa anak dari hasil menikah siri dianggap tidak sah dan bahkan dijauhi dan dipandang sebelah mata.

Apalagi wanita tersebut menikah siri dengan pria yang sudah mempunyai keluarga.

Baca Juga: 10 Aktor Tertampan Menurut Pembaca di Korea Selatan, Apa Favoritmu Masuk Daftar Ini?

Sehingga ibu dan anak tersebut menjadi bahan pembicaraan negatif baik di lingkungan keluarga, sekolah anaknya, dan lainnya.

Pernikahan siri dianggap sah secara agama Islam, yaitu adanya ijab dan kabul, serta wali nikah, dan pengantin sudah cukup umur, namun perkawinan tersebut juga harus sah secara hukum negara. 

Pernikahan secara siri selain tidak diakui negara, juga lebih banyak merugikan pihak perempuan.

Baca Juga: Batu Penggilingan Tebu Dari Abad ke 17 Ditemukan di Trotoar TB Simatupang

Selain melalui hibah, istri dari pernikahan siri bisa mendapatkan hak waris asalkan melakukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.

Halaman:

Editor: Tasya Nandynanti Demautami

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Eksplorasi Lima Destinasi Seru di Puncak Bogor!

Rabu, 24 April 2024 | 04:57 WIB
X