tech

4 Cara Mengetahui Sebuah Perusahaan Pinjaman Online Resmi atau Ilegal Menurut Divisi Humas Polri

Kamis, 4 November 2021 | 07:00 WIB
Ilustrasi Pinjol ilegal. Intip cara mengetahui legalitas jasa pinjaman online dari Divisi Humas Polri, jangan sampai Anda perjerat Pinjol ilegal (Pexels/ Ivan Samkov)

ENAMPAGI – Masih maraknya kasus pinjaman online atau Pinjol ilegal yang simpang beredar secara luas di Indonesia, masih menjadikannya sebagai momok di masyarakat.

Hal tersebut membuat banyak masyarakat bingung ketika ingin meminjam uang ke layanan jasa pinjaman online, karena tidak mengetahui mana Pinjol legal dan mana Pinjol ilegal.

Masyarakat takut akan terjerat ke dalam skema penipuan Pinjol ilegal.

Oleh karena itu, Divisi Humas Polri memberikan edukasi kepada masyarakat, salah satunya, melalui akun media sosial resmi di Instagram, @divisihumaspolri.

Baca Juga: Jessica Iskandar Ceritakan Masa Lalunya di Depan Vincent Verhaag, Berikut Pengakuannya

Banyaknya kasus nasabah yang biasanya akan dibebani dengan bunga yang tinggi serta mendapat perlakuan yang buruk.

Pinjol ilegal juga didapati seringkali meneror nasabah yang tidak mampu atau telat membayar cicilan.

Bahkan, para pelakunya tidak segan memaki sampai menghina menghina dan meneror seluruh anggota keluarga.

Baca Juga: Maudy Ayunda Menyanyikan Lagu Soundtrack ‘Rapijali’ Karya Dewi Lestari

Tak jarang, orang-orang yang terjerat kasus Pinjol ilegal ini banyak menjadi korban dan dikabarkan depresi sampai bunuh diri.

Oleh karena itu, pihak kepolisian menghimbau kepada para menguna Pinjol ilegal agar beralih ke pinjaman online resmi.

Maka, sebagaimana dikutip Enampagi.id dari akun Instagram @divisihumaspolri pada Rabu, 3 November 2021, berikut ini cara mengetahui sebuah perusahaan pinjaman online itu resmi atau ilegal.

Baca Juga: Permainan Zaman Dulu yang Hampir Punah

1. Cek di website OJK

Halaman:

Tags

Terkini

Rekomendasi Smartwatch di bawah 1 Juta

Senin, 25 Desember 2023 | 16:40 WIB

7 Smartwatch Terbaik Dibawah 500 Ribu 2023

Senin, 25 Desember 2023 | 15:40 WIB

Keren!! iPhone 15: Ponsel Canggih Dengan Fitur Baru

Rabu, 13 September 2023 | 06:30 WIB

Lupa Akun Mi Cloud? Begini Cara Mudah Membukanya!

Sabtu, 2 September 2023 | 06:00 WIB