ENAMPAGI – Pemerintah berencana melakukan migrasi TV digital. Masyarakat diminta bersiap dengan kebijakan ini. Salah satunya dengan memiliki Set Top Box (STB) untuk menerima siaran TV digital.
Persiapan memiliki Set Top Box atau STB ini dilakukan bagi masyarakat yang perangkat televisinya masih analog sehingga tidak bisa langsung menerima sinyal siaran TV digital.
Sedangkan bagi pesawat televisi yang sudah mendukung siaran TV digital tidak memerlukan lagi perangkat Set Top Box (STB) ini. Yang diperlukan hanya antena UHF seperti pada pesawat televisi analog.
Nama alat untuk menerima sinyal siaran TV digital ini bisa bermacam-macam, mulai dari Set Top Box, STB, decoder, converter, receiver hingga pengubah sinyal.
Baca Juga: Prakiraan Hujan untuk Wilayah Jabodetabek dan Peringatan Dini Cuaca di Indonesia 8-14 November 2021
Dengan nama yang bermacam-macam tersebut diharap masyarakat tidak mengalami kebingungan saat hendak mencarinya di pasaran baik offline maupun online.
Kebijakan pemberhentian siaran TV analog dan berganti menjadi TV digital atau yang disebut analog switch off (ASO) paling lambat dilakukan 2 November 2022. Prosesnya dilakukan berkala di bulan April, Agustus, dan November 2022.
Berikut ini beberapa tips yang bisa dilakukan untuk memilih Set Top Box (STB) TV digital yang aman. Jangan sampai STB yang sudah telanjur terbeli tidak bisa digunakan karena tidak sesuai dengan sertifikasi dari pemerintah.
1. Cari yang sudah bersertifikat Kominfo
Sertifikat ini sebagai upaya perlindungan pemerintah terhadap masyarakat.
Sertifikat memberikan jaminan bahwa STB bisa digunakan dan semua fitur siaran digital bisa berfungsi optimal.
Baca Juga: Tempat dan Jadwal Vaksinasi Sinovac di Beji Timur Bulan November 2021
2. Cari tanda khusus