Bebas Biaya Admin Transfer Antar Bank Dengan Aplikasi ini

- Senin, 29 November 2021 | 12:30 WIB
Bebas Biaya Admin Transfer Antar Bank Dengan Aplikasi ini (pexels)
Bebas Biaya Admin Transfer Antar Bank Dengan Aplikasi ini (pexels)

ENAMPAGI - Pada transfer antar bank kerap kali membuat kita enggan untuk melakukannya, hal ini karena adanya biaya admin yang lumayan besar. 

Besaran biaya admin yang dibebankan jika kita melakukan transfer antar bank sebesar Rp 6.500 terasa berat jika kita sering melakukan transaksi transfer antar bank.

Bayangkan saja berapa banyak biaya admin yang harus kita keluarkan untuk transfer antar bank jika misalkan dalam sehari saja kita bisa melakukan lima kali transaksi? lumayan bukan?

Sekarang tidak perlu khawatir lagi transfer antar bank, kita hanya perlu download aplikasi flip.

Baca Juga: Selain Sampah, Ini 3 Hal yang Menyebabkan Banjir di Lingkungan Rumah Kamu

Dilansir dari laman resmi Flip, Flip merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk melakukan transfer antar bank tanpa biaya admin.

Tanpa biaya admin? Ya, benar, Flip bebas biaya admin.

Setiap kita melakukan transaksi, kita hanya perlu menambahkan kode unik di belakang nominal rupiah yang kita kirimkan.

Baca Juga: Ingin Menikamati Akhir Pekan? Pasar Jakpreneur di Kota Tua Bisa Jadi Pilihan

Kode unik ini bertujuan sebagai identifikasi  agar mempermudah pelacakan transaksi yang kita lakukan.

Jumlah nominal kode unik yang kita keluarkan pun akan dikembalikan ke saldo Flip kita sendiri.

Seperti yang sudah dibahas, Flip telah membantu masyarakat Indonesia dalam menghemat miliaran rupiah dari biaya transfer antar bank yang dilakukan di setiap transaksi. 

Baca Juga: 5 Pengaturan di iPhone yang Sebaiknya Jangan Diubah, Nanti Malah Bisa Bikin Error!

Nyatanya, hal itu selaras dengan motto Flip yaitu “Free interbank transfer for everyone”, yang artinya gratis transfer antar bank untuk semuanya.

Halaman:

Editor: Marsya Hasna Ramadhani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Inilah Daftar Saham Terbaik di Amerika

Senin, 23 Oktober 2023 | 20:47 WIB
X