Vanessa Angel dan Suaminya Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat, Begini Hukum dalam Islam

- Minggu, 7 November 2021 | 13:00 WIB
Vanessa Angel dan Suaminya Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat, Begini Hukum Islamnya (@dreamcoid)
Vanessa Angel dan Suaminya Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat, Begini Hukum Islamnya (@dreamcoid)

ENAMPAGI – Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah dimakamkan dalam satu liang lahat pada 5 November 2021 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Islam Taman Malaka, Jakarta.

Makam Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah dimakamkan dalam satu liang lahat, yang mana diletakkan bersebelahan tanpa adanya pembatas.

Menurut Heri, salah satu penggali kubur, Vanessa Angel dan suaminya dimakamkan dalam satu liang lahat itu adalah atas permintaan dari keluarga keduanya.

Lantas, bagaimana Islam memandang fenomena tersebut dan apa hukum dalam Islam tentang cara penguburan seperti itu?

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Manchester United kembali Takluk di Old Traford

Dikutip dari laman umma.id bahwa menguburkan dua jenazah atau lebih dalam satu lubang itu tidak diperbolehkan. Karena hal tersebut tidak ada syariatnya dalam Islam.

Namun, jika kondisinya darurat atau dalam keadaan yang mengharuskan hal tersebut, seperti kematian massal akibat bencana alam atau mungkin lahan kuburannya tidak ada lagi, maka diperbolehkan.

Menurut fatwa beberapa ulama besar yang terkumpul dalam Lajnah Daa’imah, yaitu yang artinya, hukum asli di dalam syariat Islam, setiap jenazah dikuburkan dalam lubang yang tersendiri jika memungkinkan, dan tidak dikubur bersama jenazah yang lain, baik keduanya mati bersamaan maupun sesudahnya.

Baca Juga: Balita di Korea Selatan Donor Organ Tubuh demi Selamatkan Nyawa Anak-Anak Lain

Adapun jika kondisinya tidak memungkinkan karena sempitnya lahan atau tidak adanya lahan kosong lagi, maupun dalam kondisi yang sulit seperti karena kematian akibat bencana alam, wabah, perang, atau yang lainnya, maka diperbolehkan untuk menguburkan beberapa jenazah dalam satu lubang. (Fatwa Lajnah Daa’imah: 7/285)

Imam Rafi’i pun menjelaskan dalam kitabnya, yang artinya: Sunah dalam keadaan tidak mendesak (ikhtiyar) untuk menguburkan tiap jenazah dalam satu liang kubur. Seperti itulah yang dilakukan dan diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Andai terdapat banyak sekali jenazah oleh sebab perang atau yang lain, dan sulit bila mesti mengubur tiap jenazah dalam satu liang kubur secara sendiri-sendiri, maka dua atau tiga jenazah bisa dikuburkan dalam satu liang kubur. (Abdul Karim Ar-Rafi’i, asy-Syarhul Kabir, Juz V, halaman 245).

Salah satu anggota fatwa Dar Al Ifta, Syekh Uwaidah Utsman menyebutkan bahwa penggabungan jenazah suami dan istri di satu lubang merupakan hal yang terlarang. Kasus seperti ini hanya dibolehkan saat kondisinya benar-benar darurat.

Baca Juga: Wajib Dikunjungi! Keunikan Kampung Korea Kadu Engang, di Pandeglang, Banten Jawa Barat

Demikianlah syariat Islam yang mana menerangkan tentang hukum mengubur jenazah dalam satu liang lahat. Allahu a’lam bisshowab. ***

Halaman:

Editor: Eko Pradesa Subekti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X