khazanah

Hukum Pawai Obor saat Menyambut Tahun Baru Islam

Sabtu, 30 Juli 2022 | 07:00 WIB
Hukum pawai obor, Tahun baru Islam (Foto Sc Bastian As via Youtube)

Sebuah kaidah fiqih menyebutkan:

ما ورد به الشرع مطلقا ولا ضابط له فيه ولا فى فى اللغة يرجع فيه الى العرف

Sesuatu yang berlaku mutlak karena syara'a dan tanpa adanya yang membatasi didalamnya dan tidak pulang dalam bahasa, maka segala sesuatunya dikembalikan kepada kebiasaan (Al-Urf) yang berlaku.

Baca Juga: Sinopsis Film 'The Blue Whisper' Part 1

Artinya, pawai obor itu bagian dari adat Indonesia dan hal diperbolehkan oleh pemerintah Indonesia.

Ketika pemerintah sudah memperbolehkan otomatis sudah ada izin.

Jika pemerintah memperbolehkan, berarti siap dengan konsekuensi yang ditimbulkan karena pawai obor tersebutkarena pawai obor tersebut. ***

Halaman:

Tags

Terkini

Perempuan, Pemikiran, dan Merasa Terpuji

Minggu, 22 Oktober 2023 | 10:35 WIB

Dejavu, Di Kampus ISI Jogja Kala Itu

Minggu, 22 Oktober 2023 | 10:20 WIB

4 Kampus Swasta Terbaik yang Ada di Indonesia

Rabu, 5 Juli 2023 | 07:52 WIB