khazanah

Bolehkah Perempuan yang Sedang Haid dan Nifas Keramas? Simak Penjelasannya Disini!

Minggu, 22 Januari 2023 | 07:00 WIB
Ilustrasi perempuan yang sedang keramas setelah haid atau nifas (YouTube Halosehat)

ENAMPAGI - Dilansir dari channel youtube NU Online, Ning Sheila Hasina mengatakan, "Bagaimana hukumnya perempuan nifas dan haid keramas?"

Haram kah? Makruh kah? ataukah mubah? Jawabanya ternyata kalau perempuan haid dan nifas keramas saja itu diperbolehkan.

Semua ini berawal dari suatu maqolah (hadits), salah satu pendapat mengatakan bahwa hadits yang menyatakan hukum perempuan haid dan nifas keramas adalah dhoif.

Sehingga tidak bisa dijadikan patokan hukum. Di dalam maqolah tersebut mengatakan bahwa ketika ada salah satu dari anggota yang berhadats besar ini terpisah sebelum dia mandi besar.

Baca Juga: Lagi Hits !!! Alam Wisata Cimahi, Tempat Wisata Paling Rekomended di Cimahi Dijamin Bikin Betah

Maka nanti anggota tersebut akan kembali kepadanya di hari kiamat dalam keadaan jinabah (berhadats besar). Hadits ini tidak bisa mencetuskan hukum haram.

Ini hanya sebatas sunnah bagi perempuan untuk tidak menghilangkan anggota tubuhnya dalam keadaan haid, seperti potong kuku, potong rambut, atau bersisir (rambutnya rontok).

Maka jika kegiatan tersebut dilaksanakan, bisa menyalahi kesunahan dan hukumnya menjadi makruh tidak sampai haram.

Jadi bagi para perempuan, gak usah risau, gimana sih hukumnya wanita nifas dan haid untuk keramas? jawabanya boleh.

Baca Juga: Supaya Rumah Tidak Dimasuki Jin dan Syetan, Gimana Caranya? Simak Baik-Baik!

Seandainya jika masih ingin melaksanakan sunnah, dengan meninggalkan keramas, maka ketika keramas jangan sampai meninggalkan rambut.

Kalau memang harus dirontokkan atau jika sudah terlanjur, maka berarti tidak masalah, dia berarti tidak melakukan kesunahan atau mungkin hanya sebatas melakukan kemakruhan, tidak sampai haram.

Di sebagian kalangan perempuan di berbagai daerah, tentu hal-hal tentang pantangan bagi wanita haid dan nifas kalau halangan harus mengumpulkan rambut jangan sampai berceceran apalagi terbuang.

Semua itu lagi-lagi berawal dari hadits bahwa anggota yang terpisah atau terbuang akan kembali kepada orang yang haid (junub) akan dalam keadaan junub pula nanti di hari kiamat.

Halaman:

Tags

Terkini

Perempuan, Pemikiran, dan Merasa Terpuji

Minggu, 22 Oktober 2023 | 10:35 WIB

Dejavu, Di Kampus ISI Jogja Kala Itu

Minggu, 22 Oktober 2023 | 10:20 WIB

4 Kampus Swasta Terbaik yang Ada di Indonesia

Rabu, 5 Juli 2023 | 07:52 WIB