Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS dan Syarat Untuk Mendapat Tanggungan Operasi Dari BPJS

- Jumat, 18 Agustus 2023 | 08:00 WIB
Ilustrasi Daftar 19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS  Wajib Kamu Ketahui (Foto oleh Pixabay dari Pexels)
Ilustrasi Daftar 19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Wajib Kamu Ketahui (Foto oleh Pixabay dari Pexels)

ENAMPAGI - Daftar 19 jenis operasi yang biayanya bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan syarat utama agar mendapat tanggungan operasi dari pihak BPJS yang perlu diketahui oleh para pemegang kartu BPJS.

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan salah satu perlindungan jaminan sosial yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Simak 19 daftar operasi yang ditanggung dan syarat untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS.

Hampir sama dengan asuransi, para pemegang kartu BPJS juga harus membawa iuran setiap bulannya. Berikut adalah 19 jenis operasi yang ditanggung oleh pihak BPJS dan simak syarat agar mendapat biaya tanggungan operasi oleh pihak BPJS.

Baca Juga: Link Nonton Timnas Malaysia vs Indonesia Piala AFF U23 2023 Malam Ini Derby Nusantara Semakin Memanas

Dikutip dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentng pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), berikut 19 operasi yang bakal ditanggung BPJS.

1. Operasi Caesar

2. Operasi Kista

3. Operasi Jantung

4. Operasi Tumor

5. Operasi Miom

Baca Juga: Prediksi Skor Timnas Filipina vs Laos Piala AFF U23 2023 Fase Grup C, Head to Head Kedua Tim Imbang

6. Opersi Usus Buntu

7. Operasi Bedah Mulut

8. Operasi Odontektomi

Halaman:

Editor: Sundari

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Eksplorasi Lima Destinasi Seru di Puncak Bogor!

Rabu, 24 April 2024 | 04:57 WIB
X