lifestyle

Simak Pendapat 4 Mazhab Islam Tentang Hukum Najis Anjing

Minggu, 19 Desember 2021 | 12:00 WIB
Simak pendapat 4 Mazhab Islam tentang najis anjing (Pexels/Dominika Roseclay)

ENAMPAGI - 4 Mazhab dalam Islam mempunyai pendapatnya masing-masing mengenai hukum najis anjing.

Anjing populer di dunia sebagai hewan peliharaan, namun ada baiknya bagi seorang muslim mengetahui aturan dalam Islam perihal memelihara anjing dan hukum najis anjing.

Dilansir dari akun Instagram @halalcorner yang dimiliki oleh praktisi halal berpengalaman bernama Aisha Maharani, anjing disebut najis dan tentu Islam memiliki hukum najis anjing.

Dan memelihara hewan anjing akan mengurangi pahala sebesar 2 qirath dan dihitung setiap hari, untuk melihatnya secara lebih luas ada baiknya kita mengetahui pendapat 4 Imam Mazhab dalam Islam mengenai hukum najis anjing.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy S21 FE Bocor Lebih Banyak, Rilis 5 Januari 2022?

Mazhab Maliki

Pendapat Mazhab Maliki mengatakan bahwa anjing bukanlah hewan yang najis, karena Imam Maliki berpendapat bahwa semua hewan di dunia itu suci, termasuk didalamnya babi dan anjing.

Adapun hewan yang dianggap najis adalah yang tidak disembelih sesuai syariat Islam atau telah jadi bangkai. Maka dari itu jika ada benda terkena liur anjing, wajib dibersihkan dan disucikan.

Baca Juga: 'Train To Busan' Versi Barat sudah Beberkan Jadwal Rilis, Sutradara Orang Indonesia!

Mazhab Hanafi

Mazhab hanafi berpendapat status anjing itu sebenarnya suci, kecuali bagian basah seperti air kencingnya, keringat, dan liurnya.

Para Ulama penganut Mazhab Imam Hanafi memang masih ada selisih pendapat diantara mereka perihal jumlah basuhan untuk menyucikan najis anjing. Diantara mereka ada yang berpendapat 3, 5, dan 7 basuhan.

Baca Juga: Klasemen Smartphone Quartal 3 Indonesia 2021, Oppo di Puncak dengan Vivo Membuntuti, Xiaomi?

Mazhab Syafi'i & Hanbali

Halaman:

Tags

Terkini

Eksplorasi Lima Destinasi Seru di Puncak Bogor!

Rabu, 24 April 2024 | 04:57 WIB