Jadwal Ganti Spare Part Motor, Jangan Sampai Terlewat

- Kamis, 28 Oktober 2021 | 20:10 WIB
Jadwal ganti spare part motor jangan sampai terlewat. (pexels )
Jadwal ganti spare part motor jangan sampai terlewat. (pexels )

ENAMPAGI – Jadwal ganti spare part motor sebaiknya diperhatikan oleh pemilik sepeda motor agar tidak terlewat.

Meski terlihat sepele, mengingat jadwal ganti spare part motor akan membawa banyak manfaat.

Dengan mengingat kapan jadwal ganti spare part motor, kita bisa memperkirakan berapa jumlah biaya perawatan sepeda motor.

Sehingga pemilik sepeda motor tidak kaget kalau tiba-tiba harus ganti spare part motor. Selain itu kendaraan lebih awet karena penggantian spare part tidak terlewat.

Baca Juga: Penemuan Jasad Seorang Pria yang Sudah Membusuk di Taman Hutan Bekasi Kota, Terdapat Luka Pada Wajah Mayat.

Jika motor telanjur rusak maka biaya perawatan yang dikeluarkan akan lebih banyak.

Alasan penting lainnya adalah keamanan. Kondisi motor yang prima tentu lebih aman untuk dikendarai di jalan raya sehingga terhindar dari risiko kecelakaan.

Oli mesin adalah salah satu hal yang harus sering diganti pada sepeda motor. Komponen ini berfungsi sebagai pelumas di dalam mesin kendaraan.

Baca Juga: Usai Anaknya Cerai Dengan Stefan William, Vincentia Nurul Ingin Celine Evangelista Untuk Mengakui Kesalahanya

Penggantian oli secara berkala akan menjaga mesin sepeda motor tetap “halus” dan memiliki akselerasi yang baik. Idealnya oli diganti setiap sebulan hingga dua bulan sekali, tergantung pemakaian kendaraan.

Dikumpulkan tim ENAMPAGI dari berbagai sumber, berikut ini daftar spare part motor yang perlu diganti secara berkala.

1. Busi

Busi sebaiknya diganti setelah motor menempuh 6.000 km dan kelipatannya. Penggantian busi yang terlambat akan mengakibatkan performa dan tenaga mesin turun.

Selain itu akan menyebabkan mesin mengalami panas berlebihan dan bahan bakar boros.

Halaman:

Editor: Marsya Hasna Ramadhani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Eksplorasi Lima Destinasi Seru di Puncak Bogor!

Rabu, 24 April 2024 | 04:57 WIB
X