Bagaimana Seorang Anak Hasil Pernikahan Siri Mendapatkan Pengakuan dan Warisan

- Selasa, 2 November 2021 | 09:30 WIB
Ilustrasi. Seorang wanita menikah secara siri dengan seorang pria dan akhirnya mereka memiliki anak laki-laki, lalu bagaimana anak tersebut mendapatkan pengakuan dan warisan jika sang ayah meninggal dunia? (Pexels/freestocks.org)
Ilustrasi. Seorang wanita menikah secara siri dengan seorang pria dan akhirnya mereka memiliki anak laki-laki, lalu bagaimana anak tersebut mendapatkan pengakuan dan warisan jika sang ayah meninggal dunia? (Pexels/freestocks.org)

Isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA.

Jika permohonan isbat nikah dikabulkan maka perkawinan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga: Menonton Pertunjukan Wayang Topeng Panji di Museum Sonobudoyo, Alternatif Wisata Budaya di Yogyakarta

Pernikahan siri bisa menjadi pernikahan resmi secara hukum apabila telah dicatatkan di KUA setempat, atau Disdukcapil.

Maka, agar bisa resmi diakui negara, pihak mempelai harus mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama setempat.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum. 

Baca Juga: Wajib Dikunjungi! Wisata Alam Showa Memorial Park di Tokyo, Jepang

Hal ini membuat anak yang dilahirkan dari pernikahan siri tidak diakui negara. Pengurusan warisan atau harta gono gini juga tidak dapat dilakukan.

Jika anda ingin mengesahkan pernikahan maka langkah yang bisa ditempuh adalah mengajukan isbat nikah.

Isbat nikah adalah pengesahan pernikahan menurut syariat agama Islam. 

Baca Juga: Wajib Dikunjungi! Himeji Castle Destinasi Wisata Sejarah dan Budaya di Jepang

Pernikahan yang awalnya tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikah kemudian dapat dicatatkan.

Menurut Pasal 7 ayat (2) KHI, isbat nikah dapat diajukan oleh salah satu pasangan suami istri, selain pihak lain seperti anak, wali nikah, dan yang berkepentingan atas pernikahan berhak mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.

Sehingga anak yang menjadi hasil pernikahan secara siri bisa mendapatkan keadilan bagi dirinya.

Baca Juga: Tokyo Disneyland Taman Hiburan yang Menjadi Objek Wisata Populer Wisatawan Dunia

Halaman:

Editor: Tasya Nandynanti Demautami

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Eksplorasi Lima Destinasi Seru di Puncak Bogor!

Rabu, 24 April 2024 | 04:57 WIB

Terpopuler

X