AG Divonis 3,6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum David: Menghargai Keputusan Hakim Meski Lebih Ringan

- Senin, 10 April 2023 | 17:55 WIB
Mellisa Anggraini Kuasa Hukum David Ozora Berikan Komentar Setelah AG Divonis Hakim Tunggal (Tangkapan Layar Akun Youtube Intens Investigasi)
Mellisa Anggraini Kuasa Hukum David Ozora Berikan Komentar Setelah AG Divonis Hakim Tunggal (Tangkapan Layar Akun Youtube Intens Investigasi)

ENAMPAGI - Sidang pembacaan vonis kepada AG akhirnya berlangsung hari ini tanggal 10
April 2023, dengan AG yang divonisi selama 3,6 tahun penjara dan pihak kuasa hukum David
Ozora menghargai keputusan hakim meski lebih ringan dari tuntutan jaksa.

AG divonis 3,6 tahun penjara yang akan menjalani hukumannnya di Lembaga Pembinaan
Khusus Anak (LPKA), kepada wartawan kuasa hukum David Ozora juga menghargai
keputusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

Meskipun sebelumnya kuasa hukum David Ozora sempat berharao kalau AG bakal divonis 6
tahun penjara namun hari ini setelah pembacaan vonis dengan AG yang dihukum penjara 3,6
bulan penjara, pihak keluarga dan kuasa hukum David menghargai keputusan tersebut.

Baca Juga: Jawaban Menohok Fuji An Untuk Netizen yang Kritik Caranya Menyetir Mobil, Fuji: Kaki Aku Gak Sampe

" Pasal yang disangkakan kepada pelaku anak ini terbukti secara sempurna dari unsur
penganiayaan berat, terencana, turut serta dan lain sebagainya sudah terpenuhi dan segala
hal menjadi dasar - dasar atau hukuman yang diberikan kepada pelaku anak ini sudah runut
disampaikan hakim tunggal," kata Mellisa Anggraini kuasa hukum Dabid.

"Kami menghargai keputusan hakim tunggal ini meskipun berada dibawah tuntutan jaksa
tapi kami mengapresisasi dan menghargai hakim tunggal ini dan kami sempat komunikasi
dengan keluarg mengapresiasi apapun putusan pengadilan," kata Mellisa lebih lanjut.

Selain itu Mellisa juga mentakan segala hal penting yang ingin dibuktikan oleh pihak
keluarga dipengadila seperti kekerasan, pelecehan dan bagaiman David dikelabui sebelum
penganiayaan juga sudah disebutkan oleh hakim.

Baca Juga: 3 Aksi Lenggogeni Faruk Ibunda Atta Halilintar Banjir Hujatan Netizen Dari Kriteria Mantu Hingga Joget Tiktok

" Ini akan menjadi tolak ukur proses persidangan selanjutnya terhadap pelaku - pelaku
lainnya yaitu Mario Dandy dan Shein Lukas dan ini akan menjadi tolak ukur bagaimana
hakim nanti memutuskan terutama pelaku utama yaitu Mario Dandy," ucap Mellisa kuasa
hukum David.

Mellisa juga menekankan semua biaya pengobatan David Ozora tidak ada sepeserpun
menggunakan biaya dari para pelaku dan semua biaya pengobatan ditanggung oleh orang
tua David.

"Kita berharap keputusan hari ini tidak hanya menimbulkan efek jera kepada pelaku anak
tetapi juga menjadi efek jera kepada seluruh masyarakat," kata Mellisa lebih lanjut.***

Editor: Sundari

Sumber: Intens Investigasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X