3 Alasan yang Diduga Polisi Tetapkan Sopir Vanessa Angel Menjadi Tersangka

- Jumat, 12 November 2021 | 14:00 WIB
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy. (sumber IG)
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy. (sumber IG)

Pasal 310 Ayat 2 yang menjerat sopir Vanessa Angel berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Ayah Nasional 2021

Sementara Pasal 310 Ayat 4 berbunyi: Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)***

Halaman:

Editor: Pamela Apriliana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X