Inilah Syarat Naik Pesawat Tujuan Domestik di Masa Pandemi, Terbaru September 2021

- Minggu, 12 September 2021 | 14:00 WIB
Asian tourist with luggage ,wearing mask to prevent during travel time at the airport terminal for protect from the new Coronavirus 2019 infection outbreak situation (asiandelight)
Asian tourist with luggage ,wearing mask to prevent during travel time at the airport terminal for protect from the new Coronavirus 2019 infection outbreak situation (asiandelight)

3. Bawalah kartu identitas diri seperti KTP, SIM atau lainnya sebagai syarat umum penerbangan domestik.

4. Sesuai aturan Kementerian Perhubungan No.62 Tahun 2021, selama PPKM sejak 7 September 2021 hingga waktu kemudian, turis yang terbang dari dan menuju kota di Pulau Jawa dan Bali, serta destinasi berstatus PPKM Level 3 dan 4 wajib menyertakan kartu/sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca Juga: Wow! Gaji Tukang Las Tembus 771 Juta Rupiah Pertahun

Serta surat keterangan bebas Covid-19 hasil tes PCR (sampel maksimal diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan).

Bagi penumpang yang sudah divaksin lengkap 2 dosis, boleh hanya menunjukkan hasil tes rapid antigen dengan sampel diambil maksimal 1x24 jam sebelum berangkat.

5. Untuk tujuan dan asal di luar pulau Jawa dan Bali atau wilayah dengan status PPKM Level 1 dan 2, Anda butuh syarat kartu/sertifikat vaksin minimal dosis 1 dan hasil tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Sering Berbagi Nasi Box Gratis, Siapa Komunitas Papa Mama Nyentrik?

6. Surat keterangan bebas Covid-19 di atas wajib untuk bisa naik pesawat tujuan domestik. Adapun syarat tes Covid-19 dikecualikan untuk Anak di bawah usia 5 tahun.

7. Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC). Bisa diunduh aplikasinya di Android atau Apple. Setelah mengisi sampai selesai Anda akan mendapatkan kode QR yang akan ditunjukkan kepada petugas bandara.

8. Unduh dan aktifkan aplikasi Peduli Lindungi di perangkat seluler Anda. Bisa diunduh di Android dan Apple.

9. Patuhi protokol kesehatan di bandara, pesawat dan destinasi. Diwajibkan memakai masker 3 lapis (dilarang pakai masker skuba), jaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter dan rutin mencuci tangan.

Itulah tadi beberapa syarat naik pesawat domestik yang harus dipenuhi di masa pandemi.

Dalam kondisi seperti saat ini diharapkan Anda datang lebih awal setidaknya 3 jam sebelum jadwal penerbangan untuk melakukan verifikasi dokumen.

Jika Anda yang tidak memenuhi syarat, pihak maskapai maupun bandara berhak untuk melarang Anda bepergian.***(Fauzi Ghanim/Urbanjabar.com)

Halaman:

Editor: Pamela Apriliana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Eksplorasi Lima Destinasi Seru di Puncak Bogor!

Rabu, 24 April 2024 | 04:57 WIB
X