Ancol Kembali Dibuka, Ini Syarat Pengunjung yang Mau Berekreasi

- Rabu, 15 September 2021 | 12:00 WIB
Ancol Sudah Buka Kembali, Apa Saja Syarat yang Harus Kita Siapkan (Ist)
Ancol Sudah Buka Kembali, Apa Saja Syarat yang Harus Kita Siapkan (Ist)

ENAMPAGI - Wisata Ancol sudah dibuka kembali kemarin, Selasa, 14 September 2021.

Pihak Taman Impian Jaya Ancol menjelaskan saat ini masih tahap uji coba, hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Teuku Sahir Syahali.

Pihaknya masih membatasi jumlah pengunjung, terutama anak usia di bawah 12 tahun dan ibu hamil.

Kawasan wisata Ancol kembali melayani pengunjung untuk berekreasi mulai Selasa, 14 September 2021, jam operasional mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB.

Baca Juga: Kolaborasi Komunitas Paman dan BTRC bersama Plt. Bandung Barat Berbagi Nasi Box dan Berat kepada Ojol

Dikutip Enampagi.id dari Tourismnews.id dengan judul "Ancol Dibuka Lagi, Ini Beberapa Syarat Rekreasi ke Sana".

Unit rekreasi yang dapat dinikmati antara lain: Pantai, Dunia Fantasi, Allianz Ecopark, Pasar Seni, Ocean Dream Samudra, dan Gondola. Selain itu Putri Duyung Resort juga sudah beroperasi.

Restoran yang ada di dalam kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol juga sudah dapat dinikmati dengan sejumlah penerapan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi.

Baca Juga: Gading Marten Gagal Move On, Masih Sayang Dengan Gisella Anastasia

Manajemen Ancol juga menyiapkan petugas patroli yang akan melakukan pengawasan dan pemantauan secara konsisten selama beroperasinya kawasan rekreasi Ancol.

Seluruh unit rekreasi yang dibuka tersebut juga sudah dilengkapi dengan sertifikat CHSE, termasuk sejumlah restoran yang ada di dalamnya. Selain itu seluruh karyawan dan petugas di Taman Impian Jaya Ancol juga sudah 100% divaksin.

Seperti dikutip dari laman resmi, Taman Impian Jaya Ancol salah satu dari 20 destinasi wisata di Indonesia yang direkomendasikan beroperasi kembali dalam uji coba pembukaan kawasan rekreasi.

Baca Juga: Mengurangi Depresi Dengan Mengkonsumsi Kunyit

Berdasarkan Surat Edaran Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Nomor: SE/8/IL.04.00/DII/2021.

Halaman:

Editor: Pamela Apriliana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mengenal Paylater: Cara Kerja, Manfaat dan Resiko

Minggu, 21 April 2024 | 13:41 WIB
X