Tak Hadir Pada Sidang Perdana, Pengacara Inge Anugrah Bantah Isu Orang Ketiga

- Selasa, 6 Juni 2023 | 16:00 WIB
Potret Inge Anugrah (Instagram @inge_anugrah)
Potret Inge Anugrah (Instagram @inge_anugrah)

ENAMPAGI - Setelah lama bungkam, Inge Anugrah akhirnya menggugat kasus perceraian Ari Wibowo  dan mengalah. 

Pasalnya, saat Ari Wibowo menceraikan Inge Anugrah, hak asuh anak dalam harta bersama, atau harta bersama, lebih kepada suami.  

Ari Wibowo beralasan  kedua anaknya, Kenzo dan Marco, lebih dekat dengannya daripada dengan sang istri Inge Anugrah. Dia juga tidak mau membagi harta setelah resmi berpisah. 

Pengacara Inge Anugrah, Petrus Bala Pattyona mengaku menentang dua gugatan tersebut. Dia beralasan Inge Anugrah masih bisa membesarkan anak-anaknya, meski sudah bercerai. 

Baca Juga: Rekomendasi 5 Parfum Evangeline Edisi Sweet Scent, Cewek Kue Pasti Suka!

Selain itu, ada ketentuan legislatif untuk hak asuh anak di bawah umur ketika orang tua mereka bercerai. 

"Kami dalam gugatan balik meminta supaya hak asuh jatuh kepada ibu Inge. Tapi Kita juga realistis saja, yang rasional. Kalau ikut ibu Inge Dia sendiri juga mengatakan Saya sendiri kan belum jelas," ujar Petrus Bala Pattyona dalam sebuah wawancara.

Namun, jika gagal, Inge Anugrah ingin hak asuh anak ini dibagi rata. Kecuali itu Inge Anugrah juga menuntut tunjangan, yang tidak pernah diberikan suaminya ketika memulai rumah tangga. 

Inge Anugrah tidak mempublikasikan nominalnya. Mereka akan mengajukannya di pengadilan.

"Isi rekonfensi selain anak, nafkah lampau yang di atur undang-undang. Dalam perkawinan suami kan memberikan nafkah, bukan bulanan. Yang tidak dipenuhi itu karena ibu Inge dulu punya penghasilan maka Kita menghitung suatu angka," jelasnya. 

Baca Juga: Rekomendasi 5 Serum Mencerahkan dan Pudarkan Bekas Jerawat PIE dan PIH, Auto Kinclong Guys!

Sedangkan mengenai isu orang ketiga, Petrus Bala Pattyona menjelaskan bahwa hal tersebut harus memiliki bukti yang kuat, yaitu berupa sesuatu hal yang nyata bukan hanya sangkaan. 

"Suatu perubahan gugatan kan harus dibuktikan. Misalnya kalau dikatakan ada pihak ketiga. Maka pembuktiaannya soal pihak ketiga,  misalnya," ujar Petrus Bala Pattyona.

Oleh karenanya, jika memang bukti tersebut tak dapat dihadirkan, maka gugatan yang diajukan Ari wibowo akan tetap ditolak oleh pengadilan.

Halaman:

Editor: Bellinda Putri Hidayat

Sumber: YouTube SCTV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X