Menyusul Indra Kenz, Youtuber Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan Kepolisian

- Rabu, 9 Maret 2022 | 17:00 WIB
Crazy Rich Bandung Doni dan Youtuber Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka (Instagram @donisalmanan)
Crazy Rich Bandung Doni dan Youtuber Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka (Instagram @donisalmanan)

ENAMPAGI - Youtuber Doni Salmanan atau sering disebut Crazy Rich Bandung telah ditetapkan sebagai tersangka atas Kasus Quotex dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian Mabes Polri.

Status tersangka Youtuber Doni Salmanan dibenarkan oleh Mabes Polri pada konferensi pers yang diadakan pada tanggal 8 Maret 2022.

Penetapan Youtuber Doni Salmanan sebagai tersangka setelah penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan pemeriksaan selama 13 Jam. Selama pemeriksaan Doni Salmanan dicecar dengan 90 pertanyaan oleh penyidik Mabes Polri.

Baca Juga: Hasil Babak 32 Besar German Open 2022: Shesar Hiren Tumbang, 2 Wakil Indonesia ini yang Melaju ke 16 Besar

"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka," Ucap Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri pada Tanggal 8 Maret 2022.

Selain itu setelah penetapan sebagai tersangka Doni Salmanan juga langsung ditahan oleh kepolisian Mabes Polri karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan akan menghilangkan barang bukti.

“Pemeriksaan dari jam 10.00 WIB sampai jam 23.00 WIB lebih dari 12. Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini saudara DS dilakukan penahanan," Ucap Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Tanggal 8 Maret 2022.

Baca Juga: Live Streaming Babak 32 Besar German Open 2022, Babak 32 Besar Day 2 Ini Giliran Jonatan dkk Bertanding

Sebelumnya Doni Salmanan dilaporkan oleh salah satu korban dari Quotex bernama RA pada tanggal 3 Februari 2022. Laporan itu teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Selain itu polisi juga sedang menyelidiki aliran dana yang dialirkan Doni Salmanan dari aplikasi Quotex. Dalam penyelidikan pihak penyidik kepolisian Mabes Polri juga menyita HP iPhone, akun Youtube dan akun email yang berhubungan dengan Quotex milik Doni Salmanan.

Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas tindakan pidana pencucian uang dan terancam dengan pasal berlapis yaitu UU ITE, KUHP .

Baca Juga: SamSonS Gandeng Adrian Martadinata Jadi Vokalis, Langsung Tampil di Mandalika

Quotex merupakan sebuah aplikasi trading yang mirip dengan Binomo. Doni Salmanan atau sering dikenal dengan Crazy Rich Bandung kini menyusul Indra Kenz yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus serupa yaitu pencucian uang. Sebelumnya Indra Kenz dilaporkan oleh sejumlah korban atas kasus Binomo.Setelah ditetapkan sebagai tersangka Indra Kenz juga langsung ditahan oleh kepolisian. ***

Editor: Pamela Apriliana

Sumber: Divisi Humas Mabes Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X