Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Ini Alasan Lesti Serta Tanggapan Pengacara Rizky dan Kepolisian!

- Minggu, 16 Oktober 2022 | 07:30 WIB
Berita terbaru, Lesti Kejora cabut laporan KDRTnya terhadap Rizky Billar. (Instagram.com / Lestykejora)
Berita terbaru, Lesti Kejora cabut laporan KDRTnya terhadap Rizky Billar. (Instagram.com / Lestykejora)

Hotman Sitompul berkata bahwa Lesti Kejora sudah menelpon pihak Kepolisian sambil menangis meminta suaminya, Rizky Billar untuk tidak ditahan.

"Sudah ditelpon sama Lesti 'Kami sudah cabut, jangan ditahan' nangis-nangis, masih diumumkan juga. Semua sudah lebih dahulu, tapi tetap dibikinkan begitu. Pertanyaan saya ada apa dengan Kapolres ini." pernyataan Hotman dengan kesal.

Hotman juga berkata bahwa sebelum Kapolsek menunjukan penahanan Rizky Billar kepada wartawan, Lesti sudah menelpon pihak Kepolisian untuk mencabut laporan.

Baca Juga: Murah dan Instagramable, Explore Kandang Godzilla alias Taman Tebing Koja di Tangerang

Kemudian menurut Hotman, jika kedua pihak sudah ingin berdamai jangan malah dibikin ribut.

Hal ini ditakutkan apabila para pihak tidak jadi berdamai karena diumumkannya penahanan Rizky Billar tersebut.

"Sudah mau damai, ada dua orang mau berdamai kok dibikin ribut. coba bayangkan kalau tiba-tiba tidak jadi damai karena diumumkan begitu. sekarang pun masih ditahan. untuk apa?. tanyakan itu sama Kapolresnya". - jawab Hotman.

Baca Juga: Hogwarts Berduka : Robbie Coltrane, Aktor Pemeran 'Hagrid di Film Harry Potter' Tutup Usia

Hotman merasa bahwa seharusnya Rizky Billar tidak lagi ditahan, walaupun dengan alasan 'sedang diproses'.

Tanggapan Kepolisian Jakarta Selatan

Dalam hal ini, pihak Kepolisian Jakarta Selatan turut memberikan tanggapannya.

Dengan menyatakan bahwa tetap harus dengan proses apabila memang ada perdamaian atau pencabutan laporan.

Baca Juga: Kamu lagi di Kota Kudus?! Yuk intip wisata populer dan estetik di Kota Kudus!

Kepolisian berkata bahwa untuk penahanan harus tetap dilakukan karena sudah terbit surat perintah penahanannya.

"ya itu nanti kita pasti bergulir, ya. Untuk penahanan tetap karena sudah ada penerbitan surat penahanan ya, itu jelas. Tapi jika memang ada perdamaian kemudian juga ada pencabutan, nah itu nanti wewenang ada di penyidik. kemudian kita juga mengacu dalam undang-undang KDRT." - ucap Kepolisian

Halaman:

Editor: Wahidah Sofariah Asaroh

Sumber: Instagram @viralsosmed_

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X