Baca Juga: Niat Prank Fuji Pinjam Uang 1 M Malah Dikira Serius, Fadil Jaidi: Gak, Itu Gak Worth It!
"Karna sekali lagi bahwa pak Ferry Irawan selalu menyampaikan apa yang disampaikan selama ini megenai fakta bahwa telah terjadi dugaan kekerasan dalam rumah tangga pak Ferry Irawan selalu menyampaikan bahwa itu tidak pernah terjadi", sambungnya.
"Oleh karenanya pak Ferry Irawan selalu berharap bahwa masalah ini cepat selesai", sambungnya lagi.
Selain mengajukan penangguhan penahanan, Ferry Irawan juga berusaha agar kejaksaan menerapkan pasal 44 ayat 4 UU KDRT yang tuntutan hukumannya hanya 4 bulan saja.
Mengingat posisi Ferry Irawan sebagai tersangka dan juga ditahan akankah ia tetap hadir dalam proses mediasi perceraian dengan Venna Melinda dimana kedua bela pihak seharusnya hadir. ***
Artikel Terkait
Mengejutkan! Venna Melinda Siap Bongkar Fakta Baru, Pihak Ferry Irawan Bantah Lakukan Ancaman!
Geger! Ferry Irawan Gugat Cerai Venna Melinda, Kuasa Hukum: Tak Sabar Beberkan Fakta-fakta yang Ada
Tanggapan Athala Naufal Terkait Gugatan Ferry Irawan Kepada Sang Ibunda: Alhamdulillah Udah Ada Langkah
Demi Harga Diri, Ferry Irawan Resmi Gugat Cerai Venna Melinda!
Tak Penuhi Syarat, Gugatan Ferry Irawan Ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan? Ternyata Ini Alasannya