Imam an-Nawawi dalam Syarah nya terkait hadits di atas menjelaskan,
Baca Juga: 7 Tips Camping Anti Ribet di Pantai Soge Pacitan Agar Campingmu Jadi Menyenangkan, Aman dan Nyaman
''Hadits ini mengandung banyak faedah, sekaligus merupakan hadits komprehensif yang membuat berbagai hukum. Misalkan larangan untuk duduk di pinggir jalan tanpa alasan yang dibenarkan.
Dan juga larangan berbuat sesuatu yang mengganggu orang lain, contohnya ghibah, berprasangka buruk, merendahkan, dan menghalang-halangi orang lewat.
Terlebih jika mereka (orang yang duduk-duduk) adalah orang-orang yang ditakuti oleh pengguna jalan sehingga menyebabkan para pengguna jalan mengurungkan niatnya untuk melewati jalan tersebut''. (Syarhu an-Nawawi'ala Shahih Muslim, Yahya bin Syaraf an-Nawawi,14/102).***