Tanggapi Soal Hukuman Mati Pada KUHP Baru, Hotman Paris: Bapak Jokowi Segera Batalkan Undang-undang Ini!

- Selasa, 14 Februari 2023 | 10:00 WIB
Potret Hotman Paris (Instagram @hotmanparisofficial)
Potret Hotman Paris (Instagram @hotmanparisofficial)

Baca Juga: Relawan Area for RI 1 Ingin Kerjasama dengan Aparat Bantu Amankan Pemilu 2024

Pasalnya setiap terdakwa pastinya akan mau melakukan apapun dan mempertaruhkan apapun demi mendapatkan surat keterangan kelakuan baik daripada harus di hukum mati.

Hotman pun mempertanyakan apalah arti dari persidangan yang sudah digelar hingga sudah menjatuhkan hukuman mati apabila harus menunggu 10 tahun.

"Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan sudah divonis sampai PK hukuman mati", ucap Hotman Paris.

"Tapi tidak boleh dihukum mati harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubah menjadi kelakuan baik", lanjutnya.

Baca Juga: Uus Yakin Dirinya Tidak Akan Selingkuh, Habib Jafar: yang Satu Menduakan Wajahnya Sendiri...

Selain itu Hotman pun menyebut bahwa hanya ketua lapas yang hanya mengetahui terdakwa menjadi kelakuan baik atau tidak.

Sehingga dirinya pun mengatakan bahwa bisa jadi surat keterangan kelakuan baik tersebut menjadi surat yang paling mahal harganya di dunia.

"Waduh pasti nanti surat keterangan kelakuan baik ini pasti surat paling  mahal harganya di dunia", ucap Hotman Paris.

Dengan peryataannya tersebut, Hotman Paris pun justru berniat ingin melamar menjadi ketua lapas penjara.

Baca Juga: Diisukan Dekat dengan Richard Kyle, Begini Tanggapan Sarah Keihl

"Dalam waktu dekat Hotman ada rencana melamar menjadi kepala lapas penjara", ujar Hotman.

Mengenai hukuman mati yang harus menunggu 10 tahun baru bisa di eksekusi, Hotman pun menanyakan siapa yang membuat UU tersebut.

Menurut Hotman, orang yang membuat UU tersebut kemungkinan bukan praktisi hukum yang ahli, melainkan profesor ataupun dosen.

"Dan kalau selama 10 tahun dapat surat keterangan kelakuan baik maka hukuman matinya tidak boleh dilaksanakan", jelas Hotman Paris.

Halaman:

Editor: Bellinda Putri Hidayat

Sumber: Instagram @insta.julid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X