Setelah Resmi Dilaporkan ke Mabes Polri, Rebecca Klopper Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

- Kamis, 25 Mei 2023 | 18:10 WIB
Potret Rebecca Klopper dalam laman instagramnya (instagram.com/rklopper)
Potret Rebecca Klopper dalam laman instagramnya (instagram.com/rklopper)

ENAMPAGI.ID – Setelah dilaporkan oleh asosiasi Pekat Bersatu, Rebecca Klopper kembali resmi dilaporkan oleh Asosiasi lawyer muslim Indonesia (ALMI).

Rebecca Klopper sendiri adalah salah satu public figure yang aktif menjadi pemain sinetron sekaligus kekasih dari Fadly Faisal, kakak dari Fuji Utami atau biasa dikenal dengan nama Uti.

Rebecca Klopper dilaporkan dengan tuduhan tindak pidana pornografi dan pornoaksi yang ada dalam video yang tersebar.

Baca Juga: Dipanggil Polisi Karena Diduga Menyembunyikan Dito Mahendra, Inilah Tanggapan Nindy Ayunda

“Seperti yang telah Kami lakukan kemarin dengan temen-temen penyidik bareskrim Mabes Polri, ingin menindaklanjuti terhadap dugaan tindak pidana pornografi dan pornoaksi yang dilakukan salah satu public figure yang diduga berinisial RK,” jelas Asban Sibagareang selaku perwakilan Asosiasi Lawyer Indonesia.

Menurut pihak ALMI, video asusila ini atau video syur ini sangat meresahkan bagi masyarakat.

Oleh karena itu, mereka mendatangi secara langsung penyidik Polda pada Rabu (24/05) untuk melakukan laporan dan kini tengah menunggu laporan untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Viral Video Asusila Diduga Rebecca Klopper, Tim LBH HKTI Datangi Mabes Polri : Rebecca adalah Korban  

“Hari ini Kita sudah diterima sudah berkonsultasi dengan penyidik sambil menunggu dengan teman-teman penyidik sibernya," ungkapnya.

Terkait pasal yang akan menjerat Rebecca Klopper, Asban Sibagareang menjelaskan bahwa pasal yang dilanggar adalah Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi yang ancamannya adalah berupa  6 tahun kurungan penjara.

“Intinya sebenarnya ini adalah Kami mau menyampaikan ke temen-temen media bahwa tindakan pidana pornografi ini adalah sangat meresahkan karena ini melanggar Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi yang ancamannya itu 6 tahun,” jelasnya.

Baca Juga: Kehadiran Raline Shah di Cannes Film Festival 2023 Memukau sehingga mencuri perhatian Penonton

Ia menambahkan bahwa, beberapa pihak yang terkait dengan video tersebut seperti siapa yang memvideokan, memerankan maupun yang menyebarkan akan terjerat pasal tersebut. Tak terkecuali pemilik akun twitter yang membagikan video  tersebut.

“Tak bisa semena-mena karena ada undang-undang yang  melarang baik dari UU Pornografi maupun UU ITE. Yang ada dalam konten, yang memvideokan dan yang menyebarkan,”ungkapnya.

Kemudian, penyidik diharapkan untuk bertindak cepat supaya tidak terulang kembali, yang tentunya merugikan banyak orang ini. Apalagi Rebecca Klopper merupakan seorang public figure yang dikenal banyak orang.

Halaman:

Editor: Anisa Dewi Ariani

Sumber: YouTube Intens Insvestigasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X